PROSEDUR/TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DI KALANGAN MASYARAKAT DAN
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
A. DASAR HUKUM
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik
Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor
19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 /
Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004
tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta
Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik
Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta
Koperasi.
B. PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami
pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
a.
Syarat-syarat yang harus
dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah:
1. Koperasi primer dibentuk
dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3. Pendiri koperasi primer
adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan
hukum.
4. Pendiri koperasi sekunder
adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi
primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6. Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7. Memiliki tenaga terampil
dan mampu untuk mengelola koperasi.
C. Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
a. Rapat Persiapan
1. Sebelum diadakan rapat
pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi
antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar
(AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan
pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi
yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
b. Rapat Pembentukan
1. Rapat pembentukan
koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri,
sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2. Rapat pembentukan
koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa
pendiri.
3. Rapat pembentukan
dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam rapat pembentukan
dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi
dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggara dasar memuat
sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis
koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan,
rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai
sanksi.
6. Pelaksanaan rapat
pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian
koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat
pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani
oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir
sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8. Dengan adanya Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004
tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai
dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
D. AKTA PENDIRIAN KOPERASI
1. Para pendiri Koperasi
atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan
Notaris pembuat Akta Koperasi.
2. Permintaan pengesahan
tersebut diajukan dengan melampirkan :
-
Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi bermaterai cukup.
-
Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan
koperasi.
3. Surat Kuasa.
4. Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca awal koperasi.
6. Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
7. Susunan Pengurus dan
Pengawas.
8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9. Daftar pendiri.
10. Untuk koperasi primer
melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para
pendiri.
11. Untuk koperasi sekunder
melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang
persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar
masing-masing koperasi pendiri.
12. Daftar riwayat hidup dan
pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13. Pejabat yang berwenang
wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang
akan disyahkan.
14. Materi anggaran dasar
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15. Pejabat yang berwenang
melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan
keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat
koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan
koperasi.
16. Pelaksanaan penilaian
dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17. Dalam hal hasil
penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk
disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18. Nomor dan tanggal Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal
perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19. Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa
pendiri.
20. Surat Keputusan Akta
Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan
Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
21. Surat Keputusan
Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada
adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan
dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
d. Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah
didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
E. Tahap Persiapan Pendirian
Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan dan
menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat
koperasi.
2. Mempersiapakan acara
rapat.
3. Mempersiapkan tempat
acara.
4. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
F. Tahap rapat pembentukan
koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan
akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan
dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat
pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan
koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar
koperasi,
yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
c. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi
atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
d. Landasan, asas dan
prinsip koperasi, di
dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan
dianut oleh koperasi.
e. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi,
visi serta sasaran pembentukan koperasi.
f.
Kegiatan usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi
serba usaha.
g. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
h. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang
terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut
:
Ø
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat
anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal
yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan
syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Ø
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta
wewenang dari pengurus koperasi.
Ø
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari
pengawas koperasi.
Ø
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau
badan penasehat.
i.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis
modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
j.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang
membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
k. Pembubaran dan
penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
l.
Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
m. Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus,
yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
n. Penutup
o. Pembentukan pengurus,
pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
p. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi
aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
q. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar
belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan
datang.
G. PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa
pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
Ø
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua,
aslinya bermaterai)
Ø
Berita acara rapat pendirian koperasi.
Ø
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
Ø
Daftar hadir rapat.
Ø
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
Ø
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP
dilengkapi riwayat hidup).
Ø
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Ø
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
Ø
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri
minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa
deposito pada bank pemerintah.
Ø
Mengisi formulir isian data koperasi.
Ø
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif
pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
c. Apabila permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di
atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu
Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-
tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, dan
-
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte
Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai
badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
h. Buku Daftar Umum serta
Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp.
25.000.
i.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan
k. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM
Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Ø Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 21 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Ø Notaris yang telah
membuat
akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Ø Kemudian akta pendirian
koperasi yang
telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas
koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar