Nama : Agung Hary Purnomo
Kelas : 4EA18
NPM : 10212354
Tugas Individu
Polda Metro Jaya Pecat Lima Polisi Pengedar Narkoba
Golda Eksa - 19 Januari 2015 19:20 wib
Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba di halaman Polres Jakarta Barat, Rabu (1/10/2014). MI/Angga Yuniar
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus enam pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Lima tersangka tercatat sebagai anggota Polri aktif, satu lainnya merupakan kamerawan salah satu televisi swasta di Jakarta.
Mereka yang ditangkap antara lain Bripda Nurhidayat, anggota Samapta Polres Jakarta Selatan; Aipda Sukandar, anggota Shabara Polres Jaksel; Briptu Susanto, anggota Satuan Intelkam Polres Jaksel; Aipda Andi Agus Krismanto, anggota Direktorat Sosial Budaya Badan Intelijen Polri; Bripka Sudirman, anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat; dan Heri Susanto, kamerawan televisi.
Dari seluruh tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti kejahatan dengan total 818,43 gram sabu, dan 9.700 butir pil ekstasi. Sejauh ini penyidik masih mendalami perkara dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, menjelaskan, pihaknya tidak mentolerir perkara yang dilakukan personel Polri. "Kami pastikan lima anggota polisi itu dipecat," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut merupakan suatu keberhasilan sekaligus sebagai bentuk keprihatinan. Anggota Polri yang sejatinya bertugas melayani dan mengayomi masyarakat, namun malah terlibat dalam pelanggaran hukum.
"Ke depan, kami akan lakukan pengawasan dari tingkah laku personel yang tidak terpuji. Pengawasan dilakukan dari unit terkecil sampai unit besar, dan dibantu Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan)."
Pengungkapan kasus dilakukan secara estafet di tiga lokasi terpisah, sejak Rabu (14/1) hingga Jumat (16/1). Awalnya petugas menangkap Bripda Nurhidayat, Aipda Sukandar, Briptu Susanto, dan Heri Susanto, dari sebuah rumah kontrakan di Jl H Syaip Nomor 2B RT10/02, Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jaksel, Rabu (14/1) pukul 13.45 WIB.
Di sana ditemukan barang bukti semisal enam plastik kecil isi sabu berbentuk kristal warna putih seberat 2,13 gram, dua timbangan elektrik, tiga bong berikut cangklong, satu plastik klip berisi cangklong dan sambungan ujung pemantik, serta tiga buah ponsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa seluruh narkoba tersebut diperoleh dari Aipda Andi Agus Krismanto. Alhasil, Andi pun digelandang saat berada di Jl RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (15/1) pukul 01.00 WIB. Andi juga kedapatan menyimpan sembilan klip plastik kecil berisi sabu seberat 15,3 gram, timbangan elektrik, dan seperangkat alat isap sabu.
"Kami kemudian lakukan pengembangan dan kembali menangkap SD (Bripka Sudirman) di pelataran parkir Hotel MKL di Jl Latumenten, Jakarta Barat," sambung Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKB Parulian Sinaga.
Sudirman diringkus saat berada di dalam Nissan X Trail warna hitam B 2188 JC. Cukup banyak barang bukti yang dibawa pelaku. Diantaranya, 801 gram sabu yang dikemas di dalam 10 plastik klip, dan 9.700 butir pil ekstasi.
Lebih jauh, imbuh Parulian, bandar utama penyuplai narkoba masih dalam pengejaran. "Kami sudah tahu identitasnya (bandar) dan tinggal menunggu penangkapan. Untuk sementara, yang mengotaki bisnis ini adalah AAK (Andi Agus Krismanto)," ucap dia.
Seluruh tersangka kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari kasus diatas maka bisa disimpulkan bahwa setiap anggota seharusnya bersikap mengayomi, melayani dan bertingkah laku yang baik untuk masyarakat, memberikan contoh kepada masyarakat untuk memberantas narkoba, bukan ikut mengedarkan narkoba. Hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan seorang anggota. Maka dari itu setiap anggota harus dilakukan pengawasan dari tingkah laku yang tidak terpuji tersebut.
http://m.metrotvnews.com/read/2015/01/19/347095/polda-metro-jaya-pecat-lima-polisi-pengedar-narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar