Rabu, 09 Oktober 2013

KOPERASI



PROSEDUR/TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DI KALANGAN MASYARAKAT DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

A.      DASAR HUKUM
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
1.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.


                                                                     
B.      PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

a.       Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah:
                                                                            
1.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.        Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.       Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.       Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


C.      Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
                                                       
a.       Rapat Persiapan

1.       Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.       Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.

b.      Rapat Pembentukan

1.       Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2.       Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3.       Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4.       Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5.       Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6.       Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7.       Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8.       Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.




D.      AKTA PENDIRIAN KOPERASI

1.       Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2.       Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
-          Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
-           Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.       Surat Kuasa.
4.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.       Neraca awal koperasi.
6.       Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7.       Susunan Pengurus dan Pengawas.
8.       Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9.       Daftar pendiri.
10.   Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
11.   Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12.   Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13.   Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
14.   Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15.   Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
16.   Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17.   Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18.   Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19.   Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
20.   Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
21.   Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.       Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :


E.       Tahap Persiapan Pendirian Koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.       Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2.       Mempersiapakan acara rapat.
3.       Mempersiapkan tempat acara.
4.       Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

F.       Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b.      Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
c.       Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
d.      Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
e.      Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
f.        Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
g.       Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
h.      Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Ø  Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Ø  Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Ø  Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Ø  Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
i.         Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
j.        Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
k.       Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
l.         Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
m.    Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
n.      Penutup
o.      Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
p.      Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
q.      Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

G.     PENGESAHAN BADAN HUKUM

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a.       Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan  kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
Ø  Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
Ø  Berita acara rapat pendirian koperasi.
Ø  Surat undangan rapat pembentukan koperasi
Ø  Daftar hadir rapat.
Ø  Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
Ø  Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
Ø  Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Ø  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
Ø  Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
Ø  Mengisi formulir isian data koperasi.
Ø  Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b.      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.       Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.      Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-          tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-          tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.      Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f.        Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.       Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
h.      Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000.
i.         Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.        Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
k.       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Ø  Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 21 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Ø  Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Ø  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.




















Minggu, 23 Juni 2013

Coordinate Conjunction

Coordinating Conjunctions and Correlative Conjunctions

A conjunction joins words or groups of words in a sentence.

  • I ate lunch with Kate and Derma.
  • Because it is rainy today, the trip is canceled.
  • She didn’t press the bell, but I did.
There are three types of conjunctions:

1. Coordinating Conjunctions
     a. Connect words, phrases, or clauses that are independent or equal
     b. and, but, or, so, for, yet, and not

2. Correlative Conjunctions
     a. Used in pairs
     b. both/and, either/or, neither/nor, not only/but also

3. Subordinating Conjunctions
     a. Used at the beginning of subordinate clauses
     b. although, after, before, because, how, if, once, since, so that, until, unless, when, while, where, whether, etc.

Coordinating Conjunctions

1. And—means "in addition to":

  • We are going to a zoo and an aquarium on a same day.
2. But—connects two different things that are not in agreement:

  • I am a night owl, but she is an early bird.
3. Or—indicates a choice between two things:

  • Do you want a red one or a blue one?
4. So—illustrates a result of the first thing:

  • This song has been very popular, so I downloaded it.
5. For—means "because":

  • I want to go there again, for it was a wonderful trip.
6. Yet—indicates contrast with something:

  • He performed very well, yet he didn’t make the final cut.

Correlative Conjunctions

1. Both/and

  • She won gold medals from both the single and group races.
  • Both TV and television are correct words.
2. Either/or

  • I am fine with either Monday or Wednesday.
  • You can have either apples or pears.
3. Neither/nor

  • He enjoys neither drinking nor gambling.
  • Neither you nor I will get off early today.
4. Not only/but also

  • Not only red but also green looks good on you.
  • She got the perfect score in not only English but also math.

Rabu, 22 Mei 2013

Non clouse

Perbedaan Non Clouse and Adjective Clause

Baik noun clause maupun adjective clause dua-duanya memiliki pola:
relative pronoun + subject + verb + …
Relative pronoun yang digunakan dalam noun clause antara lain:
  • that,
  • kata tanya (i.e: which , who, whom, where, when, what, when, why, what, how)
  • kata tanya + adjective/noun/determiner (i.e. how old, what kind, how many, whose + noun, dst).
  • conjunctions (i.e. whether, if, dst)
Relative pronoun yang digunakan dalam adjective clause (atau relative clause) jumlahnya lebih sedikit, antara lain:
  • that, which, who, whom, where, when, whose + noun.
Contoh:
  • what she is reading
  • that she is reading
  • what you did last summer
  • that you did last summer
Nah sekarang, bagaimana kita membedakan bahwa clause tersebut noun clause dan adjective clause?
1. Fungsi. Noun clause adalah clause (klausa) yang difungsikan sebagai noun. Seperti halnya single noun (i.e. book, person, dst), noun phrase (i.e. this book, the one, dst), noun clause juga dapat digunakan sebagai subject kalimat dan object kalimat.
Sebaliknya, adjective clause adalah klausa yang digunakan sebagai adjective. Sebagai adjective, adjective clause digunakan sebagai modifier yaitu untuk menerangkan noun dan pronoun, tetapi tidak pernah digunakan sebagai object kalimat.
Contoh:

Subject verb object modifier Ket.
1 I like what she is reading
noun clause

I like the book that she is reading adjective clause
2 She doesn’t know whom she loves more
noun clause

She doesn’t know the one whom she loves more adjective clause
3 I still remember what you did last summer
noun clause

I still remember the killing that you did last summer adjective clause
Sedangkan pada tabel berikut adalah jika noun clause ditempatkan sebagai subject, dan jika adjective clause menerangkan noun yang posisinya sebagai subject kalimat.

Subject modifier verb modifier Ket.
1 What she is reading - is
very interesting noun clause

The book that she is reading is very interesting adjective clause
2 Whom she loves more - will be happy noun clause

The one whom she loves more will be happy
adjective clause
3 What you did last summer - will never be forgotten
noun clause

The killing that you did last summer will never be forgotten
adjective clause
2. Noun clause menjawab pertanyaan what (apa) dan who/whom.
Ketiga pasang contoh kalimat pada tabel 1 menggunakan noun clause yang berturut-turut menjawab pertanyaan:
  • apa yang I suka,?
  • apa yang she tidak tahu?
  • apa yang I masih ingat?
sedangkan adjective clause-nya berfungsi sebagai modifier yang berturut-turut menerangkan the book, the one, the killing.
Pada tabel 2, noun clause-nya menjawab pertanyaan:
  • what is interesting?
  • who will be happy?
  • what will never be forgotten?
Di lain pihak, adjective clause menjawab pertanyaan which one:
  • Buku yang mana?
  • Orang yang mana?
  • Pembunuhan yang mana?
3. Pronoun it dapat digunakan untuk menggantikan noun clause, tetapi tidak dapat digunakan untuk menggantikan adjective clause.
  • I like it. CORRECT. It di kalimat ini (Tabel 1 no 1) menggantikan “what she is reading”.
  • I like the book it. INCORRECT jika it digunakan untuk menggantikan “that she is reading”.
  • I still remember it.CORRECT. It di kalimat ini (Tabel 1 no 3) menggantikan “what you did last summer”.
  • I still remember the killing it. INCORRECT jika digunakan it untuk menggantikan “that you did last summer”.
Selain it, subject pronoun dan object pronoun juga dapat digunakan untuk menggantikan noun clause. Hal inti tentu saja tergantung dari kanteks kalimatnya. Sebaliknya, pronoun ini tidak dapat menggantikan adjective clause.
  • Andini doesn’t know whom they are.
  • Andini doesn’t know them.
  • I still remember Mr. Dadang who first taught me English. Di kalimat ini, him tidak dapat menggantikan adjective clause “who first taught me English“.
4. Arti (terjemahan) untuk relative pronoun that pada noun clause adalah bahwa, sedangkan arti untuk relative pronoun yang lainnya adalah sama seperti ketika digunakan dalam kalimat tanya (i.e. what = apa, when = kapan, where = dimana, dst).
Sebaliknya, semua relative pronoun dalam adjective clause umumnya diterjemahkan menjadi: yang.
Contoh tambahan:
Note: Kata-kata di dalam [...] adalah noun clause, sedangkan dalam (…) adalah adjective clause.
  1. [That the planet Earth is round] is well known. (Bahwa planet Bumi bundar adalah diketahui hampir semua orang). Noun clause.
  2. It is well known [that the planet Earth is round]. (Diketahui oleh hampir semua orang bahwa planet Bumi itu bundar). Noun clause.
  3. They always work hard to accomplish [what they want]. (Mereka selalu kerja keras untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan). Noun clause.
  4. Have I told you lately [that I love you]? Noun clause.
  5. We live [where people care each other]. Noun clause.
  6. I need the book [that you borrowed from me last week]. (Aku butuh buku yang kamu pinjam dari aku minggu lalu). Adjective clause.
  7. I need [what you borrowed from me last week]. Noun clause.
  8. I don’t know [[how I should tell her] [that I love her]]. “How I should tell her that I love her” adalah noun clause yang mengandung noun clause “that I love her”.
  9. Maria {whose cellphone got stolen last week] just bought a new cellphone last night. (Maria yang HP-nya dicuri minggu lalu baru saja membeli HP baru tadi malam). Adjective clause.
  10. SBY, (the president of Indonesia right now), stated [that we had to get together to achieve our goals]. (…)= adjective clause; [...] = noun clause.
5. Karena adjective clause menerangkan noun, maka noun yang diterangkannya selalu ada di depan adjective clause tersebut. Jika nounnya dihilangkan, clause tersebut menjadi noun clause.
  • I still remember the day when we first met.
“the day” adalah noun yang diterangkan oleh adjective clause “when we first met”. Jika “the day” dihilangkan, maka clause ini berubah menjadi noun clause.
  • I still remember when we first met.
Inilah 5 cara yang paling mendasar dalam membedakan noun clause dan adjective clause. Penjelasan yang lebih detail tentang noun clause dapat dibaca di topik: Noun clauses dan Conjunctions dan penggunaannya. Sedangkan untuk penjelasan tentang adjective clause, please stay tuned!
Dan jika masih bingung tentang perbedaan kedua clause ini, don’t hesitate to leave further questions.



http://indahbeubeu.blogspot.com/2010/04/perbedaan-non-clouse-and-adjective.html

Selasa, 16 April 2013

have something done


Have Something done
lihatlah dua kalimat. apa perbedaan dalam arti antara mereka?
“I cut my hair.”
“I have my hair cut.”
i cut my hair. berarti bahwa saya melakukannya sendiri.
i have my hair cut. berarti seseorang memotong rambut saya untuk saya (dalam hal ini mungkin penata rambut).
kita gunakan memiliki sesuatu yang dilakukan berarti orang lain melakukan layanan bagi kita.

yang grammer untuk ini cukup sederhana:
have+object+past participle
mari kita lihat lebih beberapa contoh:

“we didn’t want to cook so we had a pizza delivered.”
“I had my car washed at that new place by the station.”
“I had my watched fixed.”

kami juga dapat menggunakan "get”(in informal english) bukan "had" dan makna tetap sama. kalimat di atas kini menjadi:

"we didn't want to cook so we got a piza delivered"
"i got my car washed at that new place by the station"
"i got my watched fixed"

FUTURE

“I had my watch fixed” memberitahu kita tentang masa lalu.

“I am going to have / get my watched fixed” memberitahu kita tentang masa depan.
“Going to” menceritakan tentang rencana masa depan yang telah al siap dibuat.

kita menggunakan "will" untuk sesuatu yang baru saja memutuskan:

" I just noticed how dirty my suit is. I will have/get it cleaned soon."

QUESTIONS
 
Bayangkan jika kamu menyukai potongan rambut baru temanmu. Kamu harus menanyakanya:
"Where did you have/ get your hair cut?"
Mungkina kamu baru sja pindah ke kota yang baru dan kamu memutuskan inilah waktunya potong rambut, kamu bias bertanya:
"Wher can I have/ get my hair cut?"

Senin, 25 Maret 2013

direct and indirect

We often have to give information about what people say or think. In order to do this you can use direct or quoted speech, or indirect or reported speech.

Direct Speech / Quoted Speech

Saying exactly what someone has said is called direct speech (sometimes called quoted speech)
Here what a person says appears within quotation marks ("...") and should be word for word.
For example:
She said, "Today's lesson is on presentations."
or
"Today's lesson is on presentations", she said.

Top

Indirect Speech / Reported Speech

Indirect speech (sometimes called reported speech), doesn't use quotation marks to enclose what the person said and it doesn't have to be word for word.
When reporting speech the tense usually changes. This is because when we use reported speech, we are usually talking about a time in the past (because obviously the person who spoke originally spoke in the past). The verbs therefore usually have to be in the past too.
For example:
Direct speech Indirect speech
"I'm going to the cinema", he said. He said he was going to the cinema.

Top

 

Tense change

As a rule when you report something someone has said you go back a tense: (the tense on the left changes to the tense on the right):
Direct speech Indirect speech
Present simple
She said, "It's cold."
Past simple
She said it was cold.
Present continuous
She said, "I'm teaching English online."
Past continuous
She said she was teaching English online.
Present perfect simple
She said, "I've been on the web since 1999."
Past perfect simple
She said she had been on the web since 1999.
Present perfect continuous
She said, "I've been teaching English for seven years."
Past perfect continuous
She said she had been teaching English for seven years.
Past simple
She said, "I taught online yesterday."
Past perfect
She said she had taught online yesterday.
Past continuous
She said, "I was teaching earlier."
Past perfect continuous
She said she had been teaching earlier.
Past perfect
She said, "The lesson had already started when he arrived."
Past perfect
NO CHANGE - She said the lesson had already started when he arrived.
Past perfect continuous
She said, "I'd already been teaching for five minutes."
Past perfect continuous
NO CHANGE - She said she'd already been teaching for five minutes.
Modal verb forms also sometimes change:
Direct speech Indirect speech
will
She said, "I'll teach English online tomorrow."
would
She said she would teach English online tomorrow.
can
She said, "I can teach English online."
could
She said she could teach English online.
must
She said, "I must have a computer to teach English online."
had to
She said she had to have a computer to teach English online.
shall
She said, "What shall we learn today?"
should
She asked what we should learn today.
may
She said, "May I open a new browser?"
might
She asked if she might open a new browser.

 !Note - There is no change to; could, would, should, might and ought to.
Direct speech Indirect speech
"I might go to the cinema", he said. He said he might go to the cinema.
You can use the present tense in reported speech if you want to say that something is still true i.e. my name has always been and will always be Lynne so:-
Direct speech Indirect speech
"My name is Lynne", she said. She said her name was Lynne.
or
She said her name is Lynne.
You can also use the present tense if you are talking about a future event.
Direct speech (exact quote) Indirect speech (not exact)
"Next week's lesson is on reported speech", she said. She said next week's lesson will be on reported speech.

Top

Time change

If the reported sentence contains an expression of time, you must change it to fit in with the time of reporting.
For example we need to change words like here and yesterday if they have different meanings at the time and place of reporting.
Now + 24 hours - Indirect speech
"Today's lesson is on presentations." She said yesterday's lesson was on presentations.
or
She said yesterday's lesson would be on presentations.
Expressions of time if reported on a different day
this (evening) that (evening)
today yesterday ...
these (days) those (days)
now then
(a week) ago (a week) before
last weekend the weekend before last / the previous weekend
here there
next (week) the following (week)
tomorrow the next/following day
In addition if you report something that someone said in a different place to where you heard it you must change the place (here) to the place (there).


For example:-
At work At home
"How long have you worked here?" She asked me how long I'd worked there.

Top

Pronoun change

In reported speech, the pronoun often changes.
For example:
Me You
"I teach English online." Direct Speech

She said, "I teach English online."
"I teach English online", she said.
Reported Speech
She said she teaches English online.
or
She said she taught English online.

Top

Reporting Verbs

Said, told and asked are the most common verbs used in indirect speech.
We use asked to report questions:-
For example: I asked Lynne what time the lesson started.
We use told with an object.
For example: Lynne told me she felt tired.
!Note - Here me is the object.
We usually use said without an object.
For example: Lynne said she was going to teach online.
If said is used with an object we must include to ;
For example: Lynne said to me that she'd never been to China.
!Note - We usually use told.
For example: Lynne told me (that) she'd never been to China.
There are many other verbs we can use apart from said, told and asked.
These include:-
accused, admitted, advised, alleged, agreed, apologised, begged, boasted, complained, denied, explained, implied, invited, offered, ordered, promised, replied, suggested and thought.
Using them properly can make what you say much more interesting and informative.
For example:
He asked me to come to the party:-
He invited me to the party.
He begged me to come to the party.
He ordered me to come to the party.
He advised me to come to the party.
He suggested I should come to the party.

Top

Use of 'That' in reported speech

In reported speech, the word that is often used.
For example: He told me that he lived in Greenwich.
However, that is optional.
For example: He told me he lived in Greenwich.
!Note - That is never used in questions, instead we often use if.
For example: He asked me if I would come to the party.

The sneaky comma

I'm British, so I only tend to place the comma inside quotation marks when it's part of the sentence being quoted.
"I didn't notice that the comma was inside the quotation marks," Lynne said, "but Hekner did."
That said, I read so much American literature, that even I tuck them away sometimes.
Really, no one has set in stone what the rules of the English language are. It's a diverse language, and the rules that exist have arisen through usage, and they can change in exactly the same way, so maybe it doesn't matter, but it's best to be consistent. (Thanks Hekner.)
SINOPSIS FILM

A Good Day to Die Hard

A Good Day to Die Hard John McClane (Bruce Willis) pergi ke Rusia dalam film Die Hard yang kelima.
Sinopsis:
Polisi tanpa ampun John McClane (Bruce Willis) pergi ke Moskow untuk bertemu dengan putranya, Jack (Jai Courtney). John tidak tahu bahwa Jack adalah seorang agen CIA yang tangguh dan sedang bertugas untuk menghentikan pencurian senjata nuklir Diburu oleh gerakan bawah tanah Rusia dan berpacu dengan waktu untuk mencegah terjadinya perang, kedua McClane bersatu dengan gaya yang berbeda dan menjadikan mereka jagoan yang tak terkalahkan.

Sutradara: John Moore
Bintang Film: Bruce Willis, Jai Courtney

Trailer Film A Good Day to Die Hard

Synopsis

A Good Day to Die Hard

Iconoclastic, take-no-prisoners cop John McClane, for the first time, finds himself on foreign soil after traveling to Moscow to help his wayward son Jack--unaware that Jack is really a highly-trained CIA operative out to stop a nuclear weapons heist. With the Russian underworld in pursuit, and battling a countdown to war, the two McClanes discover that their opposing methods make them unstoppable heroes.


Genre:
Action and Adventure
Official Site:
http://www.diehardmovie.com/trailer
Director:
John Moore
Cast:
Bruce Willis, Jai Courtney
Run Time:
97 minutes



Sabtu, 19 Januari 2013

TUGAS IBD BAB 11-12

BAB11

Manusia dan Harapan

A. PENGERTIAN HARAPAN.

Setiap manusia mempunyai harapan yang berbeda-beda. Manusia tanpa adanya harapan berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan itu sendiri. Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan kita.

B. HARAPAN DAN CITA-CITA

Harapan hampir mirip dengan cita-cita, hanya saja biasanya cita-cita itu adalah sesuatu yang diinginkan setinggi-tingginya, sedangkan harapan itu tidak terlalu muluk. Meskipun demikian, harapan dan cita-cita memiliki kesamaan, yaitu :
1. Keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud.
2. Pada umumnya baik cita-cita maupun harapan adalah menginginkan hal yang lebih baik atau lebih meningkat.

C. SEBAB-SEBAB MANUSIA MEMPUNYAI HARAPAN

Ada 2 hal yang menyebabkan seseorang memiliki harapan, yaitu :
1. Dorongan Kodrat
Kodrat adalah sifat, keadaan atau pembawaan alamiah yang sudah terwujud dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan.
Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, sedih, dan bahagia.
Dalam diri manusia masing-masing sudah terjelma sifat, kodrat pembawaan dan kemampuan untuk hidup bergaul, hidup bermasyarakat, dan hidup bersama dengan manusia lain.
Dengan kodrat inilah, manusia memiliki harapan.
2. Dorongan Kebutuhan Hidup
Manusia memiliki kebutuhan hidup, umumnya adalah kebutuhan jasmani dan rohani. Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia harus bekerja sama dengan manusia lain. Hal ini disebabkan karena kemampuan manusia sangat terbatas baik kemampuan fisik maupun kemampuan berpikirnya.
Menurut Abraham Maslow, sesuai dengan kodratnya, harapan atau kebutuhan manusia itu adalah :
a. Kelangsungan hidup (survival).
b. Keamaanan (safety).
c. Hak dan kewajiban untuk mencintai dan dicintai (be loving and loved).
d. Diakui lingkungan (status).
e. Perwujudan cita-cita (self-actualization).
Dengan adanya dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup maka manusia mempunyai harapan. Karena pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

D. PENGERTIAN KEPERCAYAAN

Kepercayaan berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran.
Ada jenis pengetahuan yang dimiliki seseorang, bukan karena hasil penyelidikan sendiri, melainkan karena diterima orang lain. Kebenaran pengetahuan yang didasarkan atas orang lain itu disebabkan karena orang itu dipercaya. Dalam agama terdapat kebenaran-kebenaran yang dianggap diwahyukan artinya diberikan Tuhan, baik langsung atau tidak langsung kepada manusia.
Dasar kepercayaan adalah kebenaran. Sumber kebenaran adalah manusia. Kepercayaan itu dapat dibedakan atas :
1. Kepercayaan Pada Diri Sendiri
Kepercayaan kepada diri sendiri itu ditanamkan setiap pribadi manusia. Percaya kepada diri sendiri pada hakekatnya adalah kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kepercayaan Kepada Orang Lain
Kepercayaan kepada orang lain itu sudah tentu percaya kepada terhadap kata hatinya, atau terhadap kebenarannya. Karena ada ucapan yang berbunyi ” orang dipercaya karena ucapannya”.

3. Kepercayaan Kepada Pemerintah
Pandangan demokratis mengatakan bahwa kedaulatan adalah dari rakyat, dan milik rakyat. Rakyat adalah negara dan rakyat itu menjelma pada negara. Seseorang mempunyai arti hanya dalam masyarakat, dan negara. Hanya negara sebagai keutuhan (totalitas) yang ada, sehingga kedaulatan mutlak pada negara. Satu-satunya yang mempunyai hak adalah negara. Manusia perseorangan tidak mempunyai hak, tetapi hanya kewajiban.
Karena itu jelaslah bagi kita, baik teori maupun pandangan teokratis atau demokratis negara pemerintah itu benar, karena Tuhan adalah sumber kebenaran. Sehingga wajar jika manusia sebagai warga negara percaya kepada negara dan pemerintah.
5. Kepercayaan Kepada Tuhan
Kepercayaan kepada Tuhan yang maha kuasa itu amat penting, karena keberadaan manusia itu bukan dengan sendirinya, tetapi diciptakan oleh Tuhan. Kepercayaan itu amat penting karena merupakan tali kuat yang dapat menghubungkan manusia dengan Tuhannya. Kepercayaan berarti keyakinan dan pengakuan akan kebenaran adanya Tuhan. Oleh karena itu, jika manusia ingin memohon pertolongan kepadaNya, maka manusia harus percaya kepada Tuhan.

E. KEBENARAN

Kebenaran sangat penting bagi manusia, karena memiliki arti khusus bagi hidupnya. Kebenaran merupakan fokus dari segala pikiran, sikap dan perasaan.
Menurut Dr. Yuyun Suriasumantri dalam bukunya “Filsafat Ilmu” sebuah pengantar populer, ada 3 teori kebenaran, yaitu :
1. Teori Koherensi atau Konsistensi
Yaitu suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan tersebut bersifat koherensi atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.

2. Teori Korespondensi
Yaitu suatu teori yang menjalankan bahwa suatu pernyataan benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkoresponden (berhubungan) dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut.

3. Teori Pragmatis
Kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.

STUDI KASUS : 
 Manusia mempunyai harapan dan kepercayaan masing-masing. Dengan adanya harapan manusia jadi mempunyai suatu arti hidup di dunia ini. Harapan setiap manusia pasti ingin menjadi sukses dan hidup bahagia. Untuk menjadi sukses n hidup bahagia setiap manusia mempunyai jalan yg berbeda untuk mencapai nya ada yg dengan jalan lurus dan juga ada yang dengan melalui jalan berbelok-belok. Hidup ini tak selama nya lurus seperti apa yang kita harapkan, ada saja liku-liku dalam kehidupan. Satu hal lagi, apabila kita mau mewujudkan harapan itu dengan kenyataan nya kita harus mempunyai rasa suatu kepercayaan di dalam hati kita karena itu salah satu dasar untuk kita mencapai sukses.

OPINI :
Setiap manusia harus mempunyai sebuah harapan di dalam hidupnya karena kalau tidak ada harapan berarti sm saja orang itu telah mati dalam hidupnya. Harapan manusia itu semuanya sama yaitu mereka ingin menjadi sukses dan bahagia di dalam kehidupan nya. Untuk mencapai itu semua, manusia tidak bisa hanya cuma dengan omongan di mulut saja tapi harus di buktikan dengan perbuatan dan tindakan nya. Harus di dasari juga dengan rasa kepercayaan dari diri kita sendiri maupun orang lain. Dan harus percaya juga dengan kebesaran allah karena tanpa bantuan beliau usaha kita akan percuma maka dari itu kita harus terus berdoa dan mendekatkan diri kepadanya.

http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/01/manusia-dan-harapan.html


BAB 12

Manusia Hidup dan Kematian

A. Hidup

1. Pengertian Hidup
Pengertian hidup yg beragam
Kalau kita browsing untuk mengetahui opini orang2 tentang pengertian hidup … … ampuuun banyak yg bingung dan tak menentu arahnya. Ada yang pengertian hidup jomblo itu susah – mau hidup merit bingung, pengertian hidup untuk uang – uang untuk hidup, pengertian hidup itu u/ dinikmati – tapi pas sakit bingung, bahkan tidak sedikit yg hidupnya hampa walau sudah banyak yg dimilikinya…
Pengertian hidup semu
Kenapa sampai kita bingung akan pengertian hidup? Banyak alasannya, tapi ada satu persamaan, kencenderungan kita untuk menggunakan pikiran kita sendiri akan pengertian hidup itu untuk apa.
Begitu mengambil kesimpulan sendiri akan pengertian hidup itu u/ apa, lahirlah harapan, standar penilaian, sudut pandang, bagaimana melihat hidup ini …. …. Dan lebih parah lagi, diyakininya sebagai kebenaran yg mutlak ( sikap pikiran “aku benar” )
Tapi pas dihadapkan di realita, gubrak!! Terjadi ketidak sesuaian, dan timbulah kebingungan dan kekecewaan. Besar kekecewaan itu tergantung seberapa jauh jarak antara realita dan harapan kita. Semakin jauh ya semakin frustrasi saja tentunya.
Pengertian hidup berdasarkan prinsip alam.
Orang orang yg memiliki pengertian hidup berdasarkan prinsip alam kehidupan yg ada cenderung bahagia. Mereka paham bahwa semakin mereka hidup selaras dgn sistem kehidupan yg universal, semakin makmur dan bahagialah mereka.
Pengertian hidup sukses, hukum kepemimpinan, sebab akibat, hukum daya tarik, sikap positif, peremajaan sikap dan seterusnya, merupakan hal penting bagi orang2 ini untuk di pelihara dan di lakukan.
2. Pengertian Hidup Menrut Al-Quran

Masa hidup manusia terbagi dua (QS 40/11), hidup pertama adalah di dunia kini dan hidup kedua berlaku di akhirat. Kedua macam hidup berlaku dalam keadaan konkrit.

Berbagai macam ajaran mengenai hakekat hidup dan tujuan hidup telah berkembang. Masing-masing berbeda tentang pengertian dan tujuan hidup. Hanya Al Qur’an lah yang dapat menjelaskan arti dan tujuan hidup manusia secukupnya sehingga dapat dipahami oleh setiap individu yang membutuhkannya.

Orang atheis mendasarkan doktrinnya atas teori naturalism tidak dapat memberikan alasan kenapa adanya hidup kini, kecuali sebagai kelanjutan dari hukum evolusi pada setiap benda yang sejak dulu telah mengalami perubahan alamiah. Sementara mereka berbantahan pula mengenai hukum evolusi itu sendiri disebabkan banyaknya benturan (dead lock) dalam analysa dan teorinya.

Benturan itu mereka namakan Missing Link. Untuk tujuan hidup mereka juga tidak mempunyai arah dan alasan yang tepat. Tetapi mereka semua sama berpendapat bahwa yang ada kini akan musnah dengan sendirinya di ujung zaman sesuai dengan menusut dan habisnya alat kebutuhan hidup dan disebabkan terganggunggunya stabilitas susunan bintang di alam semesta.

Mereka berkesimpulan bahwa hidup kini dimulai dari kekosongan, telah terwujud secara alamiah, dan sedang menuju ke arah kekosongan alam semesta dimana setiap individu hilang berlalu tanpa bekas dan tidak akan hidup kembali.
Dalam hal ini mereka melupakan unsur Roh yang ada pada setiap individu.

Pihakyang menganut paham Plurality atau Trinity, walaupun tidak membenarkan teori evolusi , malah mengakui manusia ini memulai hidupnya dari satu diri yang sengaja diciptakan Tuhan, tetapi mereka tdak dapat memberikan alasan tentang maksud apa yang terkandung dalam perencanaan penciptaan itu. Sebagai tujuan hidup, mereka sama sependapat bahwa nanti akan berlaku kehidupan balasan sesudah mati, tetapi dalam kedaan gaib bukan konkrit, dimana setiap pribadi baik akan menerima kebahagiaan jiwa dan pribadi jahat akan merana.

Pihak pertama di atas tadi bertntangan dengan dengan ajaran Al Qur’an mengenai asal hidup dan juga bertentangan mengenai tujuan hidup, sedangkan pihak kedua bersamaan dengan ajaran Al Qur’an mengenai asal usul hidup juga bersamaan tentang tujuan hidup tetapi berbeda dalam hal ghaib dan konkrit. Sebaliknya kedua pihak (Islam dan Plurality/Trinity) sependapat tentang arti hidup yang tidak lain hanyalah berjuang untuk kebutuhan dan kelanjutan generasi, tetapi mereka (Plurality/Trinity) melupakan bahwa pendapat demikian akan berujung dengan pemusnahan generasi mendatang karena setiap individu lebih mementingkan keadaan sekarang tanpa ancaman resiko konkrit yang akan dihadapi di akhirat nanti.

Al Qur’an yang menjadi dasar ajaran hidup dalam Islam, memberikan alasan dan keterangan secukupnya mengenai sebab, arti dan tujuan hidup manusia.

A. Sebab adanya hidup
Semesta raya ini dulunya dari kekosongan total, tidak satupun yang ada kecuali Allah yang ESA yang senantiasa dalam keadaan ghaib. DIA mempunyai maksud agar berlaku penyembahan terhadapNYA yang tentu harus dilaksanakan oleh makhluk yang memiliki logika Maka perlulah diciptakan jin dan manusia yang akan menjalani ujian dimana dapat ditentukan berlakunya pengabdian dimaksud. Kedua macam makhluk ini membutuhkan tempat hidup dimana segala kebutuhan dalam pengujian tersedia secara alamiah atau ilmiah, maka diciptakanlah benda angkasa berbagai bentuk, masa dan fungsi. Semuanya terlaksana secara logis menurut rencana tepat, dan tiba masanya dimulai penciptaan Jin dan Manusia, masing-masing berbeda di segi abstrak dan konkrit.

Allah itu Pencipta tiap sesuatu dan DIA menjaga tiap sesuatu itu. (QS 39/62)

DIA pelaksana bagi apa yang DIA inginkan. (QS 85/16)

Dan tidaklah AKU ciptakan jin dan manusia itu kecuali untuk menyembah AKU (di akhirat utamanya). QS 51/96.

B. Arti Hidup KINI
Al Qur’an memberikan ajaran tentang arti hidup bahwa hendaklah menghubungkan dirinya secara langsung kepada Allah dengan cara melaksanakan hukum-hukum tertulis dalam al quran, dan menghubungkan dirinya pada masyarakat sesamanya dalam melaksanakan tugas amar makhruf nahi munkar.

DIAlah yang menciptakan kematian dan kehidupan agar DIA menguji kamu yang mana diantara kamu yang lebih baik perbuatannya, dan DIA Mulia dan Pengampun. (QS 67/2)

Bahwa Kami menunjukkan garis hukum padanya (manusia itu), terserah padanya untuk bersyukur atau kafir. (QS 76/3)

C. Tujuan hidup
Al Qur’an menjelaskan bahwa kehidupan kini bukanlah akan berlalu tanpa akibat tetapi berlangsung dengan catatan atas semua gerak zahir dan batin yang menentukan nilai setiap indivisu untuk kehidupan konkrit nantinya di alam akhirat, dimana kehidupan terpisah antara yang beriman dan yang kafir untuk selamanya.

Dan berlombalah kepada keampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya sama dengan luas planet-planet dan Bumi ini, dijanjikan untuk para muttaqien. (QS 3/133)

Sungguh kami ciptakan manusia itu pada perwujudan yang lebih baik. Kemudian kami tempatkan dia kepada kerendahan yang lebih rendah. Kecuali orang-orang beriman dan beramal shaleh, maka untuk mereka upah yang terhingga. QS 95/4-6)

Dengan keterangan singkat ini, jelaslah bahwa Al Qur’an bukan saja menjelaskan kenapa adanya hidup kini, tetapi juga memberikan arti hidup serta tujuannya yang harus dicapai oleh setiap diri.

Keterangan Al Qur’an seperti demikian dapat diterima akal sehat dan memang hanyalah kitab suci itulah yang mungkin memberikan penjelasan demikian.

B. Mati
1. Pengertian Mati beserta Menurut Al-Quran
Pengertian hidup menurut bahasa Arab adalah kebalikan dari mati (naqiidlul maut). Tanda-tanda kehidupan nampak dengan adanya kesadaran, kehendak, penginderaan, gerak, pernapasan, pertumbuhan, dan kebutuhan akan makanan.
Sedang pengertian mati dalam bahasa Arab adalah kebalikan dari hidup (naqiidlul hayah). Dalam kitab Lisanul Arab dikatakan :
“Mati adalah kebalikan dari hidup.”
Jadi selama arti mati adalah kebalikan dari hidup, maka tanda-tanda kematian berarti merupakan kebalikan dari tanda-tanda kehidupan, yang nampak dengan hilangnya kesadaran dan kehendak, tiadanya penginderaan, gerak, dan pernapasan, serta berhentinya pertumbuhan dan kebutuhan akan makanan.
Ada beberapa ayat dan hadits yang menunjukkan bahwa manusia akan mati ketika ruhnya (nyawanya) ditahan dan ketika jiwanya dipegang oleh Allah SWT Sang Pencipta. Allah SWT berfirman :
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya. Maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Az Zumar : 42)
Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW :
“Sesungguhnya jika ruh sedang dicabut, maka mata akan mengikutinya…”
Perlu dipahami bahwa tidak ada yang mengetahui hakekat jiwa dan ruh tersebut kecuali Allah SWT. Demikian pula masalah pemegangan/pencabutan serta pengembalian ruh dan jiwa kepada Allah SWT selaku pencipta keduanya, termasuk dalam perkara ghaib yang berada di luar jangkauan eksperimen ilmiah. Yang dapat diamati hanyalah pengaruh-pengaruh fenomena tersebut dalam tubuh fisik manusia, berupa tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya kematian.
Meskipun beberapa ayat dan hadits telah menunjukkan bahwa berhentinya kehidupan adalah dengan pencabutan ruh dan penahanan jiwa, akan tetapi ayat atau hadits seperti itu tidak menentukan titik waktu kapan terjadinya pencabutan ruh, penahanan jiwa, dan berhentinya kehidupan. Pemberitaan wahyu tentang hal tersebut, ialah bahwa ruh jika dicabut, akan diikuti oleh pandangan mata, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits di atas. Demikian pula terdapat keterangan dari sabda Rasulullah SAW :
“Jika kematian telah menghampiri kalian, maka pejamkanlah penglihatan kalian, sebab penglihatan akan mengikuti ruh (yang sedang dicabut)…” (HR. Ahmad, dari Syadad bin Aus RA)
Oleh karena itu, penentuan titik waktu berhentinya kehidupan berarti memerlukan penelaahaan terhadap manath (fakta yang menjadi objek penerapan hukum) pada seseorang yang akan ditetapkan telah mati dan telah berhenti kehidupannya. Penelaahan ini membutuhkan keahlian dan pengetahuan.
Sebelum ilmu-ilmu kedokteran maju dan sebelum adanya penelaahan organ tubuh secara teliti serta penemuan organ tubuh buatan, para dokter menganggap bahwa berhentinya jantung merupakan indikasi kematian manusia dan berhentinya kehidupannya. Namun kini mereka telah mengoreksi pendapat tersebut. Mereka kini mengatakan bahwa berhentinya detak jantung tidak selalu menunjukkan matinya manusia. Bahkan terkadang jantung sudah berhenti tetapi manusia tetap hidup. Begitu pula operasi jantung terbuka, mengharuskan penghentian jantung.
Mereka kini mengatakan bahwa indikator yang menunjukkan kematian seseorang dan berhentinya kehidupan padanya, adalah matinya batang otak (brain stem). Batang otak adalah semacam tangkai pada otak yang berbentuk penyangga atau tonggak, yang terletak pada pertengahan bagian akhir dari otak sebelah bawah, yang berhubungan dengan jaringan syaraf di leher. Di dalamnya terdapat jaringan syaraf yang jalin menjalin. Batang otak merupakan sirkuit yang menghubungkan otak dengan seluruh anggota tubuh dan dunia luar, yang berfungsi membawa stimulus penginderaan kepada otak dan membagikan seluruh respons yang dikeluarkan oleh otak untuk melaksanakan pesan-pesan otak.
Batang otak merupakan bagian otak yang berhenti berfungsi paling akhir, sebab matinya otak dan kulit/tutup otak terjadi sebelum matinya batang otak. Jika batang otak mati, matilah manusia dan berakhirlah kehidupannya secara total, meskipun jantungnya masih berdenyut, kedua paru-parunya masih bernapas seperti biasa, dan organ-organ lain masih berfungsi. Terkadang kematian batang otak terjadi sebelum berhentinya jantung, misalnya bila ada pukulan langsung pada otak, atau gegar otak, atau pemotongan batang otak. Dalam keadaan sakit, berhenti dan matinya jantung seseorang terjadi sebelum berhenti dan matinya otak.
Ada beberapa peristiwa yang membingungkan para dokter. Pernah tercatat ada otak yang sudah tak berfungsi, tetapi organ-organ tubuh lainnya masih berfungsi. Telah diberitakan ada seorang wanita Finlandia yang dapat melahirkan seorang bayi, padahal dia telah mengalami koma total selama dua setengah bulan. Wanita tersebut koma karena benturan yang mengakibatkan gegar otak. Tapi anehnya, wanita itu baru meninggal dua hari setelah dia melahirkan bayinya. Dalam keadaan komanya, dia bernapas dengan alat pernapasan, diberi makan lewat tabung, dan diganti darahnya setiap minggu selama 10 minggu. Bayi yang dilahirkannya dalam keadaan sehat dan normal.
Demikian pendapat para dokter. Adapun para fuqaha, mereka tidak memutuskan terjadinya kematian, kecuali setelah adanya keyakinan akan datangnya kematian pada seseorang. Mereka telah menyebut tanda-tanda yang dijadikan bukti-bukti adanya kematian, di antaranya: nafas berhenti, mulut terbuka, mata terbelalak, pelipis cekung, hidung menguncup, pergelangan tangan merenggang, dan kedua telapak kaki lemas sehingga tidak dapat ditekuk ke atas.
Jika muncul keraguan (syak) akan kematian seseorang, misalnya jika jantungnya berhenti berdetak, atau pingsan, atau dalam keadaan koma total karena sesuatu sebab, maka dalam hal ini wajib menunggu untuk memastikan kematiannya. Kepastian kematiannya nampak dari adanya tanda-tanda kematian atau adanya perubahan bau dari orang tersebut.
Adapun hukum syara’ yang lebih kuat (raajih) dan menjadi dugaan kuat kami, ialah bahwa seseorang tidak dihukumi mati kecuali setelah ada keyakinan akan kematiannya, dengan adanya tanda-tanda yang menunjukkan kematian sebagaimana yang disebutkan oleh para fuqaha.
Kami berpendapat demikian karena kehidupan pada manusia adalah sesuatu yang diyakini adanya, dan tidak dihukumi telah hilang kecuali dengan suatu alasan yang yakin pula. Hilangnya kehidupan tidak boleh dihukumi dengan alasan yang meragukan (syak), sebab sesuatu yang yakin tidak dapat dihilangkan keberadaannya dengan alasan yang meragukan. Begitu pula hilangnya kehidupan tidak dapat diputuskan dengan alasan yang meragukan, karena prinsip asal untuk menentukan keberadaan sesuatu adalah tetapnya apa yang ada pada sesuatu yang sudah ada, sampai ada suatu alasan yang membatalkan keberadaannya secara yakin. Perlu diingat pula bahwa kematian adalah kebalikan dari kehidupan, sehingga harus nampak tanda-tanda yang berkebalikan dari tanda-tanda kehidupan, seperti hilangnya akal, kesadaran, dan penginderaan, berhentinya nafas, serta tidak adanya kebutuhan akan makanan.
Atas dasar ini, maka pendapat para dokter bahwa matinya batang otak adalah tanda matinya manusia dan berhentinya kehidupannya secara medis, tidaklah sesuai dengan hukum syara’. Tidak berfungsinya batang otak dan seluruh organ tubuh yang vital –seperti jantung, paru-paru, hati– tidak dapat menjadi indikator kematian seseorang menurut hukum syara’. Yang menjadi indikator, adalah bila seluruh organ tubuh vital tidak berfungsi lagi, disertai dengan hilangnya seluruh tanda- tanda kehidupan pada seluruh seluruh organ-organ tersebut.
Terhadap orang yang batang otaknya telah mati, dengan sebagian organ tubuh vitalnya yang masih berfungsi –yang menurut para dokter telah dianggap mati menurut ilmu kedokteran– begitu pula seseorang yang ada dalam sakaratul maut –yang disebut para fuqaha, telah sampai pada keadaan “gerakan binatang yang disembelih”/harakatul madzbuh– yang tidak mampu lagi untuk melihat, berbicara, bergerak dengan sadar, serta sudah tidak mungkin lagi melanjutkan kehidupannya, maka dalam hal ini ada beberapa hukum syara’ yang berlaku padanya. Hukum yang terpenting adalah sebagai berikut :
1. Orang tersebut tidak boleh mewarisi harta orang lain, dan tidak boleh pula mewariskan harta kepada orang lain, sementara dia masih dalam keadaan tersebut. Bahwa dia tidak mewarisi harta orang lain, karena dia telah kehilangan kehidupannya yang tetap, yang ditandai dengan adanya kesadaran, gerakan, dan kehendak. Sedang syarat untuk ahli waris supaya dapat menerima harta warisan, ialah bahwa dalam jiwanya harus terdapat kehidupan yang tetap. Namun demikian, dalam keadaan seperti ini harta warisan tidak dibagi sampai orang tersebut diyakini telah mati.
Maka dari itu, janin tidak dapat mewarisi kecuali jika dia telah lahir dan mempunyai tanda-tanda yang menunjukkan adanya kehidupan yang tetap padanya, seperti adanya tangisan saat bayi lahir, atau dia telah menguap. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Al Musawwir bin Makhramah RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda :
“Anak kecil (bayi) tidak berhak mewarisi (harta warisan) hingga dia menangis dengan keras.” (HR. Ibnu Majah)
Adapun bahwa dia tidak dapat mewariskan, dan juga harta warisannya tidak boleh dibagi jika dia dalam keadaan seperti ini, karena syarat pemindahan kepemilikan harta dari pewaris kepada ahli warisnya, ialah adanya keyakinan akan kematian pewaris. Orang yang batang otaknya telah mati, sementara sebagian organ vitalnya masih berfungsi, atau orang yang berada dalam sakaratul maut dan sampai pada “gerakan binatang yang disembelih” (harakatul madzbuh), sebenarnya masih mempunyai sebagian tanda kehidupan. Kematiannya belum dapat diyakini. Karenanya, harta warisannya tidak boleh dibagikan, kecuali setelah adanya keyakinan akan kematiannya.
2. Tindakan Kriminal Terhadapnya :
(a). Jika seseorang melakukan tindakan kriminal atas orang lain, lalu memotong batang otak orang tersebut, atau membuatnya berada dalam sakaratul maut, dan sampai pada “gerakan binatang yang disembelih” (harakatul madzbuh), serta bisa dipastikan bahwa dia akan mati dan tak akan pernah hidup lagi, kemudian datang orang kedua yang melanjutkan tindakan kriminal itu, maka yang dianggap pembunuh adalah orang pertama tadi. Sebab, dialah yang telah membuat korban menjadi tidak mungkin lagi melanjutkan kehidupannya. Karena itu, orang pertama itulah yang diqishash dan dihukum mati karena telah membunuh korban. Adapun orang kedua, dia tidak dianggap sebagai pembunuh. Dia tidak diqishash, dan tidak dihukum mati karena membunuh korban, tetapi dikenai sanksi berupa ta’zir, sebab dia telah melakukan pelanggaran terhadap kehormatan orang lain.
Tapi kalau orang pertama tadi tidak membuat korban sampai pada “gerakan binatang yang disembelih” (harakatul madzbuh), serta hanya melukainya sampai luka berat, sementara pada diri korban masih ada kehidupan yang tetap –ditandai dengan adanya kesadaran, penginderaan, gerakan sadar– lalu datang orang kedua dan membunuhnya, maka dalam hal ini orang kedualah yang dianggap sebagai pembunuh. Dia wajib diqishash dan dihukum mati karena membunuh orang tersebut. Adapun orang pertama, tidak dianggap pembunuh. Dia dikenai sanksi karena melanggar kehormatan orang lain. Dia wajib membayar diyat sesuai organ tubuh yang dirusak dari organ korban yang dianiaya.
(b). Jika orang yang dianiaya adalah seorang khalifah, atau orang yang dalam sakaratul maut/sampai pada “gerakan binatang yang disembelih” (harakatul madzbuh) adalah seorang khalifah, maka dalam hal ini tidak boleh diangkat khalifah lain untuk menggantikannya, kecuali setelah dipastikan kematiannya. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada masa shahabat –radliyallahu ‘anhum– yaitu peristiwa yang terjadi pada Abu Bakar dan Umar. Para shahabat tidak membai’at Umar, kecuali setelah mereka yakin akan kematian Abu Bakar. Begitu pula para Ahlusy Syura (enam orang shahabat yang ditunjuk Umar untuk bermusyawarah memilih khalifah) tidak melakukan pemilihan khalifah kecuali setelah mereka yakin akan kematian Umar. Adapun bila khalifah dalam keadaan sakaratul maut, atau sampai pada “gerakan binatang yang disembelih” (harakatul madzbuh), maka dia berhak –jika umat memintanya– untuk menunjuk penggantinya, dan dia mampu untuk melakukan penunjukan pengganti. Ini seperti yang pernah dilakukan Abu Bakar dan Umar dahulu tatkala mereka menunjuk penggantinya masing-masing


http://bunyamingunadarma.wordpress.com/2010/03/22/manusia-hidup-dan-kematian/