Senin, 09 Desember 2013
PENGELOLA KOPERASI KONSUMEN
NPM : 10212354
Minggu, 01 Desember 2013
EKONOMI KOPERASI
TUGAS
3
EKONOMI
KOPERASI
SOFTSKILL

NAMA ANGGOTA :
1.
AGUNG HARY PURNOMO 10212354
2.
ALDI HALIM SAMSUDIN 14212717
3.
AYU BRILIANA 11212278
4.
DANI GUNTORO 11212681
KELAS : 2
EA 18
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012-2013
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAGIAN I
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu
1.1.Perkumpulan ini bernama PHARMA
MATERIALS MANAGEMENT CLUB, disingkat PMMC
1.2.Perkumpulan ini berkedudukan di
Jakarta Indonesia atau tempat lain yang ditentukan oleh Pengelola atau
Koordinator dan tidak menutup kemungkinan mempunyai cabang-cabang di seluruh
Indonesia.
Pasal 2
Asas dan Tujuan
2.1.Perkumpulan
ini berazaskan profesionalisme dan berlandaskan Pancasila serta UUD ‘45
2.2.
Perkumpulan ini bertujuan untuk :
2.2.1. merupakan sarana bagi para anggota untuk
menambah pengetahuan, tukar menukar informasi / pengalaman dalam
lingkup pekerjaan masing-masing
2.2.2.
sebagai sarana untuk mempererat “rasa kekeluargaan / persaudaraan” bagi para
anggota seprofesi
Pasal 3
Kegiatan
3.1.Menyelenggarakan
seminar, ceramah, diskusi, studi kasus, kunjungan kerja baik dalam negeri
maupun luar negeri dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berguna bagi pengembangan
profesi/wawasan bagi para anggota
3.2.Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang bersifat refreshing seperti “Happy Hour”, rekreasi,
olahraga dan kegiatan kebudayaan
3.3.Menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan (rapat) antar anggota untuk membahas persoalan-persoalan
yang ada ataupun tukar-menukar informasi/pengalaman
Langganan:
Postingan (Atom)