Minggu, 01 Desember 2013

EKONOMI KOPERASI



TUGAS 3
EKONOMI KOPERASI
SOFTSKILL

Description: logo UG

NAMA ANGGOTA               :
1.     AGUNG HARY PURNOMO                   10212354
2.     ALDI HALIM SAMSUDIN            14212717                               
3.     AYU BRILIANA                                       11212278
4.     DANI GUNTORO                           11212681

KELAS                         :        2 EA 18





UNIVERSITAS GUNADARMA
2012-2013

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan :       UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAGIAN I
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu
1.1.Perkumpulan ini bernama PHARMA MATERIALS MANAGEMENT CLUB, disingkat PMMC
1.2.Perkumpulan ini berkedudukan di Jakarta Indonesia atau tempat lain yang ditentukan oleh Pengelola atau Koordinator dan tidak menutup kemungkinan mempunyai cabang-cabang di seluruh Indonesia.
Pasal 2
Asas dan Tujuan

2.1.Perkumpulan ini berazaskan profesionalisme dan berlandaskan Pancasila serta UUD ‘45
   2.2. Perkumpulan ini bertujuan untuk :
  2.2.1. merupakan sarana bagi para anggota untuk menambah pengetahuan, tukar menukar   informasi / pengalaman dalam lingkup pekerjaan masing-masing
   2.2.2. sebagai sarana untuk mempererat “rasa kekeluargaan / persaudaraan” bagi para anggota seprofesi

 Pasal 3
Kegiatan

3.1.Menyelenggarakan seminar, ceramah, diskusi, studi kasus, kunjungan kerja baik dalam negeri maupun luar negeri dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berguna bagi pengembangan profesi/wawasan bagi para anggota
3.2.Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat refreshing seperti “Happy Hour”, rekreasi, olahraga dan kegiatan kebudayaan
3.3.Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan (rapat) antar anggota untuk membahas persoalan-persoalan yang ada ataupun tukar-menukar informasi/pengalaman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar